Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kembangkan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Bidik Kantor Imigrasi Lain

Kamis, 06 Agustus 2026 - 23:13:00 WIB
KPK Kembangkan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Bidik Kantor Imigrasi Lain
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

"Terkait apakah ada pengledahan lagi atau tidak nanti kami pasti akan update perkembangannya dan jika nanti memang ada pengeledahan lanjutan kami akan info ke teman-teman terkait," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menyita uang senilai 8.500 dolar Singapura saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA, di mana salah satunya menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Budi menyebut, uang dalam bentuk valuta asing tersebut ditemukan di ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko.

"(Dari ruangan) Kepala Kanim Jaksel," ucap Budi melalui pesan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Selain Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penggeledahan pada Selasa (4/8/2026) juga dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut