KPK Kembangkan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Bidik Kantor Imigrasi Lain
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) tidak hanya terjadi di lokasi yang menjadi perkara awal. Penyidik saat ini mengembangkan perkara dengan menelusuri dugaan praktik serupa di sejumlah kantor imigrasi (Kanim) lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, temuan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang masih terus berlangsung.
"Terkait dengan praktik-praktik dugaan tindak pemerasan ini diduga dari proses penyidikan yang sudah berlangsung ini tidak hanya terjadi di lokus-lokus delik pada saat peristiwa tertangkap tangan tapi juga dalam perkembangan penyidikannya ada dugaan juga terjadi di kanim-kanim lainnya," kata Budi, Kamis (6/8/2026).
Hingga saat ini penyidik KPK telah menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Namun, Budi belum memastikan apakah akan ada penggeledahan lanjutan di kantor imigrasi lainnya.
"Terkait apakah ada pengledahan lagi atau tidak nanti kami pasti akan update perkembangannya dan jika nanti memang ada pengeledahan lanjutan kami akan info ke teman-teman terkait," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menyita uang senilai 8.500 dolar Singapura saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA, di mana salah satunya menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Budi menyebut, uang dalam bentuk valuta asing tersebut ditemukan di ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko.
"(Dari ruangan) Kepala Kanim Jaksel," ucap Budi melalui pesan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Selain Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penggeledahan pada Selasa (4/8/2026) juga dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama