KPK : Korupsi Pengaturan Kuota Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Rp250 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi penghitungan sementara kerugian keuangan negara terkait korupsi pengaturan kuota rokok di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir lebih dari Rp250 miliar.
"Kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari 250 miliaran ke atas," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ali memastikan kasus tersebut berbeda dengan perkara korupsi yang sempat menjerat mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi.
"Oh enggak, ini proses penyelidikan dan penyidikan baru. Untuk yang cukai tadi itu," terang Ali.
Dalam kasus ini, KPK mengendus adanya dugaan perhitungan atau penetapan fiktif berkaitan dengan kuota rokok di Tanjung Pinang. Hal itu yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan di daerah hingga ratusan miliar.
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan perkara ini. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja tersangka dalam kasus ini. Sebab, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus ini.
"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," katanya.
Editor: Faieq Hidayat