Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bibit Siklon Tropis 93S Terdeteksi di Selatan RI, Waspada Hujan Lebat di Bali, NTB, NTT
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kritik Bansos Sapi Gubernur NTB Jelang Pilkada

Selasa, 08 Desember 2020 - 17:28:00 WIB
KPK Kritik Bansos Sapi Gubernur NTB Jelang Pilkada
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto: iNews/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan semua Kepala Daerah agar tidak menggunakan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan Pilkada. Apalagi jika berkaitan dengan pencalonan dirinya sebagai petahana, maupun pencalonan ataupun kepentingan keluarga. 

Hal itu menyoroti langkah Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah, yang menyerahkan 200 ekor sapi kepada lima kelompok tani dalam rangka mendukung program 1.000 ekor sapi di kawasan Labangka Food Estate di Kabupaten Sumbawa, menjelang pemilihan Pilkada. 

“Pada berbagai kesempatan KPK selalu mengingatkan agar tidak ada praktek-praktek pemanfaatan dana bansos dan anggaran penanganan Covid-19 lainnya untuk kepentingan pemenangan calon dalam pilkada,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada awak media, Selasa (8/12/2020).

Satu hal yang mendapatkan sorotan dari kegiatan Gubernur NTB di Sumbawa ini bahwa sejatinya program ini adalah program pemerintah pusat. Namun, kegiatan ini baru dilakukan di masa kampanye Pilkada, yang diduga ada kerabat dari Gubernur NTB juga maju dalam kontestasi demikrasi serentak 2020.

Maka dari itu, KPK bakal terus memonitor penyaluran bansos ini. Bahkan, KPK menegaskan bakal langsung menindaknya, bila terjadi penyimpangan bansos tersebut. 

Senada itu, Deputi Penindakan KPK, Karyoto juga meminta supaya para aparat penegak hukum di daerah masing-masing yang mengadakan Pilkada serentak 2020, untuk terus memonitor dana bansos ini. Serta untuk segera menindak para kepala daerah yang sengaja menggunakan dana bansos untuk kepentingan colan tertentu.

“Tentunya kami sangat mengharapakan kepada aparat penegak hukum yang betul-betul ada di daerah itu, baik pihak kejaksaan maupun kepolisian. Kepolisian itu kan ada Polda, ada juga Polres-polres yang saya rasa itu masih dalam jangkauan dia lah. Misalnya, bansos bisa melihat antara mungkin nominal yang diklarifikasi berapa dengan Natura (bukan bentuk uang tunai) yang berapa,” kata Karyoto.

Di kesempatan berbeda, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, sejatinya Bawaslu miliki kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran Pilkada tanpa perlu menunggu ada laporan terlebih dahulu. 

Misalnya, kata Khoirunnisa, potensi pelanggaran atas pemberian 200 ekor sapi yang dilakukan Gubernur Zulkieflimansyah pada Jumat, 4 Desember 2020.

“Pengawas pemilu memang ada tugas mengawasi, dan tugas untuk mengusut. Sehingga, sebetulnya mereka tidak perlu menunggu laporan. Jadi, mereka bisa atau punya temuan langsung sehingga tidak harus ada laporan," kata Khoirunnisa.

Sebelumnya, terkait pemberian bantuan sapi itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah meminta agar seluruh bantuan sapi dijaga dan dirawat. Karena, Labangka dapan dijadikan contoh untuk kecamatan di seluruh Indonesia. 

"Jangan sampai bantuan ini menjadikan kita lupa terhadap kewajiban kita semua, meskipun punya banyak sapi, ibadah harus jadi yang utama," kata Zulkieflimansyah.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut