KPK Laporkan Hasil Pemeriksaan Rekening Jumbo Rafael Alun Trisambodo ke Kemenkeu
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap adanya peningkatan harta kekayaan yang tak wajar milik Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, dalam kurun waktu tujuh tahun. Hasil pemeriksaan tersebut juga telah dilaporkan KPK ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/2/2023).
Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap David, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan tersebut.
Kasus tersebut berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah. Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56,10 miliar.
KPK menilai ada ketidakwajaran antara harta kekayaan tersebut dengan profil Rafael Alun yang merupakan eselon III di DJP Kemenkeu. Oleh karenanya, KPK berencana memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk mengklarifikasi asal usul harta kekayaannya tersebut.
"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," kata Ali.
Dalam kesempatan ini, Ali memastikan bahwa fungsi Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tidak hanya melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaporan. Akan tetapi, kata Ali, juga melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN dari para penyelenggara negara.
LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang Penyelenggara Negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran Negara.
"Atas LHKPN tersebut, publik bisa melihatnya sebagai bentuk pengawasan. Sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil hartanya, dapat menyampaikannya kepada KPK," katanya.
Editor: Faieq Hidayat