Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Mulai Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Advertisement . Scroll to see content

KPK Lawan Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, Terbitkan Sprindik Baru

Kamis, 01 Februari 2024 - 18:35:00 WIB
KPK Lawan Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, Terbitkan Sprindik Baru
KPK akan menerbitkan Sprindik baru kepada eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: iNews/Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terkait putusan tidak sahnya penetapan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Kasus dugaan korupsi terkait mantan Wamenkumham itu akan terus diusut.

Langkah ini diambil setelah diadakannya rapat untuk membahas vonis yang dimaksud antara pimpinan KPK, Kedeputian Penindakan, dan tim biro hukum yang mewakili KPK dalam praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan proses penyelesaian perkara dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM tersebut, tentu setelah nanti kami selesaikan proses-proses administrasi penyidikan. Ini karena kemarin kan sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2/2024).

Dalam memvonis gugatan Eddy, Ali menilai ada perbedaan pandangan antara KPK dengan hakim. Menurutnya, hakim lebih banyak menggunakan aturan umum di KUHAP baik itu dari pengertian penyelidikan dan penyidikan.

Ali melanjutkan, komisi antirasuah memiliki aturan khusus ketika menetapkan pihak sebagai tersangka yang tercantum dalam Pasal 43 dan 44 di bab penyelidikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut