Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret
Advertisement . Scroll to see content

Respons KPK soal Status Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinyatakan Tak Sah

Selasa, 30 Januari 2024 - 18:14:00 WIB
Respons KPK soal Status Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinyatakan Tak Sah
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dikabulkannya gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, status tersangka Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah.

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim.

"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," kata Nawawi, Selasa (30/1/2024).

Sebelumnya, hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej. Hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy oleh KPK tidak sah.

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum," ujar hakim tunggal Estiono di persidangan.

Hakim menilai, penetapan tersangka tidak sah lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut