KPK: Lebih dari Tiga Proposal Dana Hibah Kemenpora ke KONI Bermasalah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lebih dari tiga proposal di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang diduga bermasalah. Proposal tersebut diduga masih terkait dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Ternyata setelah penyidikan dilakukan, bukan hanya satu proposal itu yang kami temukan (bermasalah). Ada lebih dari tiga proposal yang teridentifikasi di tahun 2018 yang konsekuensinya adalah dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Terkait peruntukan dan aliran dana dari proposal-proposal tersebut, dia mengaku, KPK akan mendalami dan menganalisis lebih jauh baik itu dana hibah maupun wasping (pengawasan dan pendampingan). Hingga saat ini pihaknya menduga tidak hanya satu proposal yang bermasalah terkait wasping.
"Tentu masih perlu diidentifikasi ya. Apakah semuanya wasping atau ada persetujuan untuk peruntukan yang lain. Kami menduga tidak hanya satu ini saja yang wasping," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah itu untuk pembiayaan wasping dalam penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multi event internasional.
KPK menduga dana hibah itu diperuntukkan dalam menyusun evaluasi dari monitoring atlet berprestasi dalam persiapan SEA Games 2019. Selain itu, terkait pembuatan buku pendampingan dalam peningkatan prestasi olahraga.
Dalam perkara ini KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI, yang diduga sebagai pihak pemberi.
Sedangkan, Mulyana selaku Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Adhi Pumomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto selaku Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan, yang diduga sebagai pemerima.
KPK menduga Jhonny dan Ending memberikan uang senilai Rp318 juta kepada Adhi Pumomo dan Eko Triyanto. Uang itu diduga terkait dana hibah Pamerintah kepada KONI malalui Kemanpora.
Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Editor: Djibril Muhammad