Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Ada Jatah Preman Penambahan Anggaran di Balik OTT Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

KPK Lelang Barang-Barang Eks Gratifikasi di Puncak Hari Antikorupsi, Ini Rinciannya

Minggu, 10 Desember 2023 - 09:19:00 WIB
KPK Lelang Barang-Barang Eks Gratifikasi di Puncak Hari Antikorupsi, Ini Rinciannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang-barang eks gratifikasi di puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 12-13 Desember 2023 di Istora Senayan, Jakarta. Dalam acara tersebut, KPK akan melakukan lelang sejumlah barang eks gratifikasi secara offline di lokasi. 

Proses lelang itu bakal digelar di Main Hall Istora Senayan, Rabu (13/12/2023) mulai pukul 09.00 WIB. Adapun barang yang dilelang merupakan hasil rampasan dari kasus gratifikasi yang diungkap KPK.

“Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2023, KPK akan melaksanakan lelang barang eks gratifikasi yang dilaksanakan secara langsung (offline) pada 13 Desember di Main Hall Istora Senayan,” tulis keterangan KPK dikutip Minggu (10/12/2023).

Daftar barang yang dilelang KPK pada puncak Hakordia 2023:

- Hampers Alat Kopi Manual Brew dengan nilai limit Rp381.000.

- Kompor Induksi dan Wajan Merek Modena dengan nilai limit Rp735.000.

- Kain Batik Merek Iwan Tirta dengan nilai limit Rp4.227.000.

- Lanyard Merek COACH dengan nilai linit Rp436.000.

- Jam Tangan Merek Tag Heuer Formula 1 Quartz dengan nilai limit Rp8.918.000.

- Tas Burberry dengan nilai limit Rp13.965.000.

- Album BTS Butter dengan nilai limit Rp191.000.

- Album BlackPink dengan nilai limit Rp171.000.

- Logam Mulia Antam seberat 5 Gram dengan nilai limit Rp3.698.000 

- Cincin Bermata Berlian dengan nilai limit Rp7.840.000.

- Sepeda Listrik Merek Gods dengan nilai limit Rp1.617.000.

- Playstation 5 dengan nilai limit Rp4.815.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut