KPK Periksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Dalami Temuan Uang di Rumah Kadis
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Beti Emilia, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (24/8/2026), penyidik KPK mendalami pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi temuan uang yang ditemukan di rumah Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Beti diperiksa untuk mendalami pengetahuannya mengenai pengelolaan keuangan di instansi tersebut.
"Materi pemeriksaan terhadap saksi BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," kata Budi, Selasa (25/8/2026).
Tak hanya soal pengelolaan keuangan, penyidik juga meminta keterangan Beti mengenai sejumlah uang yang ditemukan di kediaman Kadis PUPR Kota Bengkulu saat penggeledahan.