KPK Lelang Kendaraan Inventaris, dari Motor hingga Mobil Tahanan
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melelang sejumlah kendaraan inventaris yang usia pakainya lebih dari 10 tahun. Kendaaraan tersebut mulai motor operasional hingga mobil tahanan. Proses lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 1 Maret 2018.
"Melihat item-item yang dilelang tersebut, sebagian besar telah berusia di atas 10 tahun. KPK masih menggunakan kendaraan operasional tersebut hingga kini karena kondisinya layak pakai," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Menurut Priharsa, barang-barang yang dilelang antara lain satu unit mobil Honda Jazz keluaran 2007, Toyota Yaris 2007, Toyota Kijang Grand KF 2004, Toyota Innova V 2006, dan mobil tahanan Toyota Kijang KF tahun 2004. Dengan jumlah 11 unit mobil, harganya dari Rp30 juta-Rp100 juta-an.
Selain itu ada 12 unit kendaraan roda dua yakni Honda Tiger Gl dan Honda Supra NF keluaran 2005 dan 2007. Motor itu dilelang secara borongan 12 unit sekaligus dengan patokan harga penawaran terendah Rp39 jutaan.
Untuk melihat detil harga dan jenis kendaraannya secara lengkap dapat dilihat di situs https://kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman/4163-pengumuman-lelang-barang-inventaris-kpk-2322018.
Proses lelang barang inventaris yang merupakan benda milik negara ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK 06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
KPK menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan lelang nanti. Lelang dilaksanakan di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Senen, Jakarta Pusat.
Priharsa menjelaskan, apabila kendaraan tersebut tidak laku dilelang, akan tetap digunakan KPK untuk kendaraan operasional. Nantinya, kendaraan tersebut akan kembali dijual pada periode berikutnya.
"Jika pada kesempatan lelang ini tidak semua laku terjual, maka KPK akan kembali menggunakan barang-barang tersebut hingga pada masa yang akan datang kembali diajukan kepada Kemenkeu untuk dilakukan lelang kembali," ujarnya.
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
2. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas
Pelelangan sendiri akan dilaksanakan pada Kamis, 1 Maret 2018 sejak 08.00 sampai 10.00 WIB bertempat di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat.
Editor: Zen Teguh