KPK Lelang Tanah Bangunan Terpidana Korupsi Proyek Hambalang di Cilandak dan Pondok Pinang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akan melelang tanah dan bangunan rampasan dari kasus korupsi Mahfud Suroso. Lelang akan dilaksanakan, Rabu (13/10/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Mahfud merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"KPK melalui KPKNL Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) berdasarkan putusan Pengadilan Tpikor Jakarta Pusat," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Dia menjelaskan, objek lelang tanah dan bangunan rumah toko dengan luas tanah 45 meter persegi di Jalan Fatmawati Festival Blok B Nomor 2 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dengan harga limit Rp3.288.880.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp800.000.000.
Objek lelang lainnya, yakni tanah dan bangunan beserta turunannya dengan luas tanah 107 meter persegi yang terletak di Jalan Niaga Hijau I/Jalan Walanda Maramis/Ruko Plaza III Blok E Nomor 10 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan harga limit Rp5.217.400.000, dan uang jaminan Rp1.500.000.000.
Dia menyampaikan, waktu pelaksanaan lelang pada Rabu (13/10/2021) waktu server sesuai WIB dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Selanjutnya, kata dia batas akhir penawaran Rabu (13/10/2021) pukul 11.15 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.
Editor: Kurnia Illahi