Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

KPK Lelang Tanah Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Palembang Rp1,1 Miliar

Selasa, 11 Juli 2023 - 09:21:00 WIB
KPK Lelang Tanah Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Palembang Rp1,1 Miliar
Tanah milik Bupati Muara Enim Ahmad Yani (dok. KPK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah milik mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dengan harga limit Rp1.111.851.000 (Rp1,1 miliar). Tanah dilelang setelah putusan pengadilan atas perkara suap proyek peningkatan jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan telah berkekuatan hukum tetap.

"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Ahmad Yani berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).

Ali menguraikan, objek tanah yang dilelang tersebut berlokasi di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daub, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan seluas 278 M². Ali memastikan tanah tersebut dilengkapi dokumen.

Kelengkapan dokumen berupa satu buah sertifikat hak milik Nomor 3451 dan akta jual beli Nomor 35/2007 PPAT Aprizal Andri Yanto, SH, serta bukti setoran pajak atas objek tersebut. Tanah dilelang dengan nilai limit Rp1.111.851.000 dan uang jaminan Rp500.000.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut