KPK Libatkan Badan Antikorupsi Singapura Hadirkan Sjamsul Nursalim dan Itjih
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta bantuan badan antikorupsi di Singapura yaitu CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) terkait Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Upaya tersebut dilakukan KPK karena tersangka kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu tidak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain untuk menghadirkan Sjamsul dan Itjih kerja sama kedua lembaga juga menyangkut sejumlah hal dalam proses pengusutan kasus BLBI. Namun, dia tidak mengungkapkan, ruang lingkup kerja sama tersebut.
"KPK meminta bantuan CPIB dan otoritas yang terkait yang berada di Singapura tentu saja dalam penanganan perkara ini termasuk di antaranya kebutuhan pemanggilan (Sjamsul dan Itjih)," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka baru dalam kasus suap BLBI. KPK menduga Sjamsul telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.
Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP.
Editor: Kurnia Illahi