KPK : Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo, Selasa (11/1/2022). Adi ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulsel pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam kasus tersebut Adi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018. Penahanan, kata dia untuk kepentingan proses penyidikan.
"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AW (Adi Wibowo) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
KPK Kembangkan Kasus OTT Wali Kota Bekasi
Dia menuturkan, penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung 11-30 Januari 2022. Dia menjelaskan, untuk mencegah penularan Covid-19, penahanan akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi