Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Koltim, Ini Penampakannya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Masih Bisa Periksa Sahbirin Noor usai Status Tersangka Gugur, Ini Alasannya

Rabu, 13 November 2024 - 10:12:00 WIB
KPK Masih Bisa Periksa Sahbirin Noor usai Status Tersangka Gugur, Ini Alasannya
KPK menyatakan masih berpeluang memeriksa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.(Foto: Pemprov Kalsel)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih berpeluang memeriksa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor meski sudah tidak lagi berstatus tersangka. Sahbirin akan dipanggil sebagai saksi jika diperlukan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik akan memanggil semua pihak yang diduga mengetahui kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025, termasuk Sahbirin. 

"Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/11/2024). 

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel beragendakan putusan. 

Adapun hasilnya, hakim memutuskan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut