KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu surat keputusan rehabilitasi untuk membebaskan eks Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dari penjara. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyetujui Ira dan dua terdakwa lainnya mendapat rehabilitasi.
"Masih menunggu surat keputusannya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Diketahui, Ira menerima rehabilitasi bersama Yusuf Hadi selaku mantan direktur komersial dan pelayanan dan Harry Muhammad Adhi Caksono selaku mantan direktur perencanaan dan pengembangan.
Asep menjelaskan, pembebasan harus dilakukan jika surat rehabilitasi telah diterima KPK, seperti waktu amnesti yang diterima Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Setelah menerima surat keputusan dari kementerian terkait, Pimpinan KPK akan mengeluarkan surat untuk pembebasan.
"Dan tentunya setelah proses selesai, karena nanti ada surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami," ujarnya.
"Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut," ungkap Guntur.
Sementara itu, Pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (25/11/2025) malam. Hal itu ia lakukan setelah kliennya mendapat rehabilitasi dari Prabowo dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Ia menjelaskan, kedatangannya ini guna mengecek apakah Lembaga Antirasuah telah menerima surat rehabilitasi atau belum. Jika sudah, ia meminta pembebasan terhadap kliennya dilakukan malam ini juga.
"Kalau sudah sampai tentu kita akan mengajukan pembebasan terhadap Ibu Ira, harapan saya malam ini," kata Soesilo di lokasi.
"Saya juga belum tahu, suratnya juga belum nerima. Kalau KPK sudah menerima harus segera dikeluarkan," sambungnya.
Editor: Puti Aini Yasmin