Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham HELI dan PTSP Imbas Harga Naik Signifikan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Menang Praperadilan Kasus Heli AW 101

Jumat, 10 November 2017 - 20:47:00 WIB
KPK Menang Praperadilan Kasus Heli AW 101
Hakim tunggal Kusno menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW 101. (Foto;iNews.id/Richard Andika)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Kusno menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Hakim Kusno menganggap petitum yang diajukan termohon tidak beralasan secara hukum.

"Mengingat, seluruh petitum pemohon telah ditolak karena tidak beralasan hukum maka permohonan praperadilan juga harus ditolak seluruhnya," ucap Kusno dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Tim kuasa hukum Irfan sebelumnya mempermasalahkan penyelidik yang menangani perkara ini. Dia menuding penyelidik bukan berasal dari kepolisian dan kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pemohon menggunakan dasar putusan praperadilan atas nama mantan Ketua BPK Hadi Purnomo.

Tetapi Kusno menegaskan bahwa putusan tersebut sudah dibatalkan putusan Mahkamah Agung sehingga tidak bisa dijadikan alasan hukum. Kusno menolak petitum pemohon atas status penyidik.

"Saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah menemukan bukti permulaan dan ada pemeriksaan atas pemohon berupa berita acara. Sehingga penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi persyaratan sebagaimana disyaratkan MK," kata Hakim Kusno.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut