KPK Menang Praperadilan Kasus Heli AW 101
JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Kusno menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Hakim Kusno menganggap petitum yang diajukan termohon tidak beralasan secara hukum.
"Mengingat, seluruh petitum pemohon telah ditolak karena tidak beralasan hukum maka permohonan praperadilan juga harus ditolak seluruhnya," ucap Kusno dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Tim kuasa hukum Irfan sebelumnya mempermasalahkan penyelidik yang menangani perkara ini. Dia menuding penyelidik bukan berasal dari kepolisian dan kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pemohon menggunakan dasar putusan praperadilan atas nama mantan Ketua BPK Hadi Purnomo.
Tetapi Kusno menegaskan bahwa putusan tersebut sudah dibatalkan putusan Mahkamah Agung sehingga tidak bisa dijadikan alasan hukum. Kusno menolak petitum pemohon atas status penyidik.
"Saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah menemukan bukti permulaan dan ada pemeriksaan atas pemohon berupa berita acara. Sehingga penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi persyaratan sebagaimana disyaratkan MK," kata Hakim Kusno.
Tim kuasa hukum Irfan juga berdalil, penetapan status tersangka Irfan tidak sah karena tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
KPK kemudian mengungkap bukti-bukti berupa berita acara permintaan keterangan sejumlah saksi ahli dan dokumen yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter AW-101.
Dokumen tersebut di antaranya seperti surat kontrak jual beli heli, surat kontrak kerja antara TNI Angkatan Udara dengan PT Diratama Jaya Mandiri, hingga surat pernyataan pembatalan pembelian heli oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Selain itu, pihak Irfan menganggap penetapan tersangka tidak sah karena tidak didahului dengan penghitungan kerugian negara.
Kemudian, Hakim Kusno menerima tanggapan KPK yang menyatakan bahwa sebelum penetapan tersangka, telah ada pertemuan antara KPK dengan BPK yang juga dihadiri Polisi Militer TNI dan PPATK mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan heli AW 101 pada 30 Maret 2017.
Sebagai informasi, POM TNI juga telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017.
Kelima tersangka itu, yakni anggota TNI AU atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Berikutnya, Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.
Editor: Zen Teguh