KPK Minta 10 Penyidik Ditjen Pajak Bantu Tangani Kasus Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk mengirimkan 10 penyidik pajak. Mereka akan ditugaskan untuk menangani kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup untuk menangani kasus korupsi menyangkut pajak.
"Kami minta ada penyidik pajak, tidak banyak 10 orang misalnya untuk dipekerjakan KPK khusus menangani perkara korupsi," ujar Alexander ketika menghadiri acara Workshop Optimalisasi Kerja Sama Penegak Hukum dan Otoritas Pajak dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pajak di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Dia menuturkan, sekarang dengan Undang-Undang (UU) yang baru tentang status pegawai KPK ASN (Aparatur Sipil Negara). Seharusnya tidak dengan pertukaran pegawai antarinstansi
Laode: Banyak Rekomendasi yang Disampaikan KPK Tak Diindahkan Pemerintah
"Tidak harus yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai ASN," ucapnya.
Menurutnya, tantangan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan negara akan semakin berat. KPK selama ini banyak melakukan upaya terkait penerimaan pajak.
"Misalnya kerja sama di bidang minerba kemudian sawit. Data-data kami sudah sampaikan ke Dirjen Pajak dan ada realisasi peningkatan pajak dari sektor sawit dan batu bara, itu ada," katanya.
Editor: Kurnia Illahi