KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Stafsus Yaqut Gus Alex 40 Hari
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks staf khusus (Stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex selama 40 hari ke depan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan setelah Gus Alex menjalani penahanan 20 hari pertama sejak 17 Maret 2026.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka saudara IAA untuk 40 hari ke depan," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Budi menambahkan, perpanjangan penahanan guna melengkapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut
"Penyidik juga masih akan terus fokus melakukan pengumpulan keterangan-keterangan tambahan untuk mengelengkapi berkas penyidikannya," tuturnya.