Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa 3 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta Direksi BUMN Tak Ragu Ambil Keputusan Bisnis: Asal Tak Langgar Aturan

Senin, 24 November 2025 - 17:09:00 WIB
KPK Minta Direksi BUMN Tak Ragu Ambil Keputusan Bisnis: Asal Tak Langgar Aturan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak ragu mengambil keputusan korporasi. KPK memastikan tidak akan mengambil langkah hukum apabila tidak ada aturan yang dilanggar.

Hal ini menanggapi banyaknya asumsi publik yakni KPK akan menjerat Direksi BUMN apabila langkah bisnis justru membawa dampak kerugian.

"Mencermati fakta ini KPK juga mengimbau dan mengajak para korporasi untuk juga jangan ragu untuk proses pengambilan keputusan. Yang penting prosesnya dilakukan secara baik, secara benar. Tidak ada aturan-aturan yang ditabrak, tidak ada yang dilanggar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (24/11/2025).

Menurut Budi, apabila aksi korporasi selalu didasari dengan Business Judgement Rule yakni dengan iktikad baik, kehati-hatian serta demi kepentingan perusahaan, maka hal itu akan terbebas dari jeratan hukum.

"Yang penting proses atau aksi korporasi itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip, business judgement rule. Sepanjang itu dilakukan, tidak masalah," kata Budi.

Baru-baru ini, Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan meski Ira dinyatakan tidak menerima keuntungan dari kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut