KPK Minta Haris Azhar Beberkan Keberadaan Nurhadi dan Rezky Herbiyono
JAKARTA, iNews.id – Pernyataan Direktur Lokataru Fondation Haris Azhar yang menyebut tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, berada di Jakarta dan mendapatkan perlindungan mewah, mendapat respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu meminta kepada Haris untuk menguraikan tudingannya secara terbuka.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, instansinya menunggu informasi berharga tersebut dari Haris. Dia menyarankan Haris membeberkannya secara lengkap dan detail ke KPK. “Kami menyarankan Saudara Haris Azhar untuk membeberkannya secara terbuka, seperti di mana lokasi persembunyian Nurhadi dan juga menantunya, Rezky Herbiyono, serta menyebutkan siapa yang menjaga mereka secara ketat,” kata Ali Fikri ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Selain itu, menurut dia KPK akan mengapresiasi niat baik Haris Azhar yang datang KPK pada hari ini untuk memberikan informasi tersebut. Namun, Ali belum bisa memastikan kebenaran informasi itu. Dia kembali menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menindak secara hukum orang yang nantinya terbukti menyembunyikan atauq menutup-nutupi informasi keberadaan Nurhadi dan juga menantunya.
“KPK akan melakukan upaya penindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada pihak-pihak yang sengaja merintangi dan menghalangi penyidikan KPK,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Haris Azhar sempat mengluarkan pernyataan di Gedung KPK bahwa Nurhadi dan menantunya berada di salah satu apartemen mewah di Jakarta. Dia juga menyebutkan, jika penjagaan di apartemen tersebut begitu ketat, yang mengakibatkan tim penyididik KPK sulit untuk menembusnya.
Nurhadi dan menantunya, yakni Rezky Herbiyono serta eks Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto telah dimasukkan KPK ke dalam DPO setelah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Hal itu berlaku sejak 13 Februari 2020.
Editor: Ahmad Islamy Jamil