Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta KLHK Evaluasi Perusahaan Sawit di Sekitar Danau Sembuluh

Sabtu, 27 Oktober 2018 - 21:03:00 WIB
KPK Minta KLHK Evaluasi Perusahaan Sawit di Sekitar Danau Sembuluh
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp240 juta hasil OTT DPRD Kalteng saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018). (Foto: Antara/M Adimaja).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi seluruh perusahaan sawit di sekitar Danau Sembuluh, Seruyan, Kalimantan Tengah. Permintaan ini menyusul terbongkarnya kasus dugaan suap yang menyeret perusahaan sawit milik Sinar Mas Group.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, dalam kasus dugaan suap PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP), perusahaan tersebut hingga kini tak jelas perizinan hak guna usaha (HGU) yang dimilikinya.

"Kami ingin menyampaikan, kementerian yang relevan seperti KLHK, (kementerian) pertanian, serta agraria dan tata ruang untuk segera mengevaluasi semua perkebunan sekitar situ (Danau Sembuluh)," kata Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

Syarif mengingatkan, salah satu fokus KPK yakni pencegahan dan penindakan di bidang perkebunan, hutan dan tambang. Karena itu, KPK ingin keberadaan seluruh perusahaan di sekitar Danau Sembuluh segera dievaluasi agar tidak terjadi penyimpangan.

Dia juga menekankan agar kementerian terkait dapat mendorong supaya perusahaan mengajukan izin dengan baik. "Tapi perlu juga diingat kalau dulu kawasan tertentu yang mengeluarkan izin adalah bupati. Nanti setelah UU, baru berlaku dari pihak gubernur," katanya.

KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh, Kalteng. Empat tersangka merupakan anggota Komisi B DPRD Kalteng yang diduga sebagai penerima uang suap dan tiga lainnya dari PT BSAP.

Mereka yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalten Ari Savanah dan Edy Rosada.

Adapun diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT BSAP sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, CEO BSAP Willy Agung Adipradhana, dan manajer legal BSAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

"Diduga ada pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus BSAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018," kata Syarif.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut