KPK Minta Maaf 15 Pegawai Jadi Tersangka Pungli Rutan: Cederai Integritas
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf atas kasus pungli rutan yang menjerat 15 pegawai sebagai tersangka. Perbuatan para pegawai lembaga antirasuah itu dianggap mencederai integritas yang dijunjung insan KPK.
"Kami pimpinan KPK bersama jajaran struktural lainnya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).
"Bahwa pelanggaran ini mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani insan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," ujarnya.
Dia mengatakan pimpinan KPK bertanggung jawab penuh atas kejadian yang dimaksud. Pihaknya pun memastikan akan menegakkan zero tolerance di KPK terhadap pelanggaran, khususnya dalam perkara pungli tersebut.
Sebelumnya, KPK menahan tersangka kasus dugaan pungli di rutan KPK. Jumlahnya mencapai 15 orang.
Mereka adalah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 sampai 2022, Eri Angga Permana (EAP);
Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Para tersangka diduga meraup hingga Rp6,3 miliar selama melakukan pungli terhadap tahanan KPK selama 2019-2023.
Editor: Rizky Agustian