Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tak Lantik Menpora Baru Hari Ini, Mensesneg Ungkap Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta Menteri-Wamen Baru Segera Lapor LHKPN, Maksimal 2 Bulan

Senin, 08 September 2025 - 17:43:00 WIB
KPK Minta Menteri-Wamen Baru Segera Lapor LHKPN, Maksimal 2 Bulan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet dengan melantik menteri dan wakil menteri (wamen) baru, Senin (8/9/2025). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengimbau para pejabat baru segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Budi mengatakan pejabat negara diberikan tenggat waktu selama dua bulan menyampaikan LHKPN sejak dilantik.

"Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau pun pemberhentian pada jabatan tersebut," ujar Budi kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

LHKPN yang telah disampaikan, kata dia, selanjutnya akan diverifikasi. Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan melalui website resmi milik KPK.

Dia mengatakan lembaga antirasuah terbuka membantu para pejabat baru mengisi laporan LHKPN tersebut.

"Sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang penyelenggara negara," tutur Budi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut