KPK Minta Menteri-Wamen Baru Segera Lapor LHKPN, Maksimal 2 Bulan
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet dengan melantik menteri dan wakil menteri (wamen) baru, Senin (8/9/2025). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengimbau para pejabat baru segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Budi mengatakan pejabat negara diberikan tenggat waktu selama dua bulan menyampaikan LHKPN sejak dilantik.
"Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau pun pemberhentian pada jabatan tersebut," ujar Budi kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
LHKPN yang telah disampaikan, kata dia, selanjutnya akan diverifikasi. Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan melalui website resmi milik KPK.
Dia mengatakan lembaga antirasuah terbuka membantu para pejabat baru mengisi laporan LHKPN tersebut.
"Sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang penyelenggara negara," tutur Budi.
Diketahui, terdapat lima kementerian yang mengalami perubahan pimpinan dan satu kementerian baru dibentuk.
Adapun nama-nama menteri yang dilantik sore ini yaitu:
1. Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menggantikan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
2. Mukhtarudin, anggota DPR Fraksi Partai Golkar, dilantik menjadi Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
3. Fery Juliantono, yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Koperasi, kini resmi menjadi Menteri Koperasi (Menkop).
4. Mochamad Irfan Yusuf dipercaya sebagai Menteri Haji dan Umrah, kementerian baru yang dibentuk oleh Prabowo.
5. Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Prabowo menyebut reshuffle dilakukan untuk memperkuat kinerja kabinet dalam menghadapi tantangan pemerintahan ke depan. Pelantikan kelima menteri baru itu berlangsung di Istana Negara.
Editor: Rizky Agustian