Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Naikkan Kasus Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan!

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 08:34:00 WIB
KPK Naikkan Kasus Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan!
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus korupsi kuota haji naik ke penyidikan. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Meski begitu, KPK baru menerbitkan sprindik umum yang diduga ada perbuatan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini artinya KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sebagai informasi, Asep menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut