Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Naikkan Status Dugaan Gratifikasi Wamenkumham ke Penyidikan

Senin, 06 November 2023 - 16:53:00 WIB
KPK Naikkan Status Dugaan Gratifikasi Wamenkumham ke Penyidikan
KPK menaikkan kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke penyidikan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy sudah naik tahap penyidikan. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) beberapa waktu yang lalu.

"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (6/11/2023).

Kendati demikian, Ali belum merinci siapa dan berapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, KPK masih terus mengumpulkan bukti yang cukup sebelum mengumumkannya.

"Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyelidik KPK mengklarifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej pada 28 Juli 2023. Prof Eddy diklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Prof Eddy datang memenuhi undangan klarifikasi Tim Penyelidik KPK.

"Informasi yang kami peroleh diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (28/7/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut