KPK: Nazaruddin Bebas Bukan karena Justice Collaborator tapi Kerja Sama
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan penyataan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkam) yang menyatakan pembebasan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (MNZ) karena mendapatkan Justice Collaborator (JC). KPK menyatakan lembaganya tidak mengeluarkan JC melainkan surat kerja sama terkait penanganan sebuah kasus.
Sebelumnya, Ditjenpas menyebutkan, penetapan JC Nazaruddin berdasarkan 2 surat. Pertama, surat putusan Nomor R-2250/55/06/2014 tertanggal 9 Juni 2014 dan surat Nomor R.2576/55/06/2017 tertanggal 21 Juni 2017.
"Benar kami telah menerbitkan 2 surat keterangan bekerja sama yang bersangkutan tahun 2014 dan 2017 karena telah bekerja sama pada pengungkapkan perkara dan perlu diingat saat itu 2 perkara MNZ telah inkrah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
KPK, dia memaparkan, pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 menerbitkan surat keterangan bekerja sama karena MNZ sejak penyidikan, penuntutan dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan perkara pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perkara lainnya dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Selain itu, kerja sama dilakukan karena Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas negara. "Dengan demikian surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan MNZ sebagai justice collaborator (JC)," ujar Ali.
Dia menuturkan, KPK beberapa kali menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat terhadap MNZ yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham maupun penasihat hukumnya. Peristiwa itu berlangsung 3 kali yakni Februari 2018, Oktober 2018 dan Oktober 2019.
KPK berharap Ditjen Pemasyarakatan lebih selektif memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat. "Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka Muhammad MNZ," kata Ali.
Nazaruddin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung pada Minggu, 14 Juni 2020 karena menjalani program cuti menjelang bebas pada 14 Agustus 2020. Nazaruddin merupakan terpidana 2 perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang dengan total hukuman 13 tahun penjara.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Nazaruddin telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan hak CMB. Pengajuan CMB telah disetujui dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjenpas yang lamanya sebesar remisi terakhir yakni 2 bulan.
"Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020 dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak CMB sebesar 2 bulan," ujarnya.
Editor: Djibril Muhammad