KPK Optimistis Permohonan Praperadilan Eddy Hiariej Ditolak
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan sidang gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, Selasa (30/1/2024). Gugatan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Eddy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri meyakini hakim tunggal praperadilan tersebut akan menolak permohonan yang dimaksud.
"Tentu kami optimistis permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).
Menurutnya, permohonan tersebut sama dengan perkara lain yang ditangani komisi antirasuah, dan diputus hakim dengan vonis ditolak.
"Jadi memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan sehingga hampir semuanya ditolak hakim," ujarnya.
Ali menegaskan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penetapan tersangka, termasuk Eddy Hiariej.
"Yang artinya semua proses yang KPK lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku baik KuHAP maupun UU KPK itu sendiri," ucapnya.
Sidang putusan praperadilan Eddy Hiariej akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel pukul 15.30 WIB nanti. Agendanya adalah mendengar putusan hakim tunggal apakah gugatannya diterima atau ditolak.
Gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Eddy oleh KPK diajukan lantaran kubu Eddy menilai penetapan tersangka Eddy tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq