Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Orang Tua Korban Ponpes Al Khoziny Pilih Ikhlas, Tak Akan Tuntut!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan 1 tersangka dari 11 pihak yang diamankan terkait OTT di Sidoarjo. Tersangka yang diamankan adalah Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).

KPK mengamankan uang Rp69,9 juta, nominal tersebut merupakan bagian dari Rp2,7 miliar uang yang diterima tersangka SW terkait potongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut