KPK Pamerkan Tumpukan Uang Rp300 Miliar: Bentuk Transparansi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang Rp300 miliar di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/11/2025). Uang tersebut merupakan bagian dari Rp883 miliar yang diserahkan kepada PT Taspen yang merupakan hasil rampasan kasus investasi fiktif yang dilakukan oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo alasan memamerkan tumpukan uang tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Kami menunjukkan barang rampasan yang diserahterimakan tersebut yang pertama tentu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik," kata Budi kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
"Sehingga masyarakat bisa betul-betul melihat bahwa barang rampasan ya ini, bukan sekadar barang sitaan, tapi ini barang rampasan yang memang sudah ditetapkan untuk dirampas menjadi milik negara, itu tidak sekadar angka, tapi memang ada wujud uangnya," tutur dia.
Budi menjelaskan, dengan ditunjukkan penyerahan uang tersebut diharapkan dapat menimbulkan kepercayaan bagi masyarakat khususnya ASN yang menjadi pihak yang paling dirugikan dari adanya kasus korupsi tersebut. Mengingat, yang dikorupsi merupakan iuran bulanan para pegawai negeri.
"Tapi dengan KPK menangani perkara dan berhasil menyita, kemudian merampas, sesuai dengan ketetapan hakim bahwa aset-aset yang disita ditetapkan untuk dirampas menjadi milik negara cq PT Taspen," ujarnya.
"Artinya ini kemudian membangkitkan kembali semangat, asa dan juga harapan para pegawai negeri. Sekaligus ini juga jaminan sosial negara kepada para pegawai negeri dan keluarganya di masa tua nanti," ucap Budi.
Editor: Puti Aini Yasmin