KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Arief Rinaldi (AR), Kamis (4/12/2025). Arief merupakan anak dari Gubernur Kalbar, Ria Norsan.
Sedianya, Arief Rinaldi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah, Kalbar, tahun anggaran 2015.
Selain politisi Golkar tersebut, KPK juga memanggil tiga saksi lain yakni Emma Suhartini selaku ibu rumah tangga, Eddy Dwi Pribadi selaku notaris, dan Istiqomah Iskandar selaku karyawan swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Kamis (4/12/2025).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK sempat menggeledah rumah dinas hingga kediaman pribadi Ria Norsan pada 24-25 September 2025. KPK juga menggeledah rumah dinas Bupati Mempawah beberapa waktu lalu berkaitan dengan perkara ini.
"Benar, bahwa dalam pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi saudara RN," kata Budi.
"Kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan guna mengungkap perkara dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Mempawah," imbuhnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan di Dinas PU Mempawah, Kalbar. Ketiga tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, dua merupakan penyelenggaran negara dan satu dari pihak swasta," kata mantan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Hingga kini, KPK masih belum membeberkan secara detail identitas ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. KPK berjanji akan mengumumkan nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi.
Editor: Rizky Agustian