KPK Panggil Anggota DPRD Tabalong dari Fraksi PDIP Kasus Bupati Hulu Sungai Utara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Tabalong dari Fraksi PDIP, Rini Irawanty, Rabu (8/12/2021). Rini diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) 2021-2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rini diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid.
"Hari ini (8/12/2021) pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel 2021-2022," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka. Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.
KPK menduga pemberian komitmen bagian yang diduga diterima Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah Rp500 juta.
Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen bagian dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar dan pada 2021 sebesar Rp1,8 miliar.
Editor: Kurnia Illahi