KPK Panggil Eks Menag Yaqut terkait Kasus Kuota Haji Hari ini
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Senin (1/9/2025) hari ini. Gus Yaqut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
"Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah Gus Yaqut bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi, Selasa (12/8/2025).
Budi menambahkan, pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.
Editor: Reza Fajri