Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

Rabu, 23 September 2026 - 17:46:00 WIB
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Sprindik baru tersebut diterbitkan pada September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana baru berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Temuan tersebut kini tengah diusut KPK.

"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).

Budi menyampaikan, KPK masih menggunakan sprindik umum dalam penyidikan tersebut. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada penetapan tersangka," lanjut Budi.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka korupsi pada Selasa (20/1/2026). Maidi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, sebagai tersangka.

Perkara pokok tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan. Maidi dituntut pidana 7 tahun dan 2 bulan penjara terkait perkara tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut