Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Hakim PN Jakarta Barat Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di Surabaya

Jumat, 18 Februari 2022 - 11:31:00 WIB
KPK Panggil Hakim PN Jakarta Barat Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di Surabaya
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman, Jumat (18/2/2022). Dede dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Keterangan Dede dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Hendro Kasiono.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka HK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Tersangka pertama yaitu hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat.

Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, serta pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Hendro diduga telah kongkalikong untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.

Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya. Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP. Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong. Itong pun bersedia dan sepakat asal ada imbalannya.

Hendro kemudian merealisasikan uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut