Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pompong Tenggelam di Siak Riau, Pegawai Bea Cukai Tewas dan 3 Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke Pengadilan

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:46:00 WIB
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke Pengadilan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah merampungkan penyusunan surat dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. (Foto: Nur Khabibi/IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyusunan surat dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo. Bayu terakhir menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. 

"Hari ini kami Tim Jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Budiman Bayu Prasojo," ujar Jaksa KPK, M Takdir dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026). 

Takdir menambahkan, Budiman Bayu akan didakwa dengan pasal gratifikasi. Dia menyebut, gratifikasi yang diterimanya mencapai miliaran rupiah. 

"Kami pun mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp5,7 miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Takdir belum mengungkap siapa saja pihak pemberi. Menurutnya, hal itu akan dibeberkan dalam pembuktian di persidangan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut