KPK Panggil Istri Edhy Prabowo dan Pejabat KKP
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Iis Rosita Dewi, Selasa (22/12/2020). Iis merupakan istri Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo.
Selain Iis, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini Hanafi, advokat Djasman Malik dan pegawai bagian Finance PT PLI, Kasman.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP terkait tindak pidana korupsi suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Dia menuturkan, saksi lain yang dipanggil, yaitu Kepala Pengamanan Hotel Grandhika, Halim Chasani. Dia dipanggil untuk untuk tersangka lain, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah Iis bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (4/12/2020).
Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Andreau Pribadi Misata (APM), dan seorang wiraswatawan, Amiril Mukminin (AM).
Editor: Kurnia Illahi