Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Perkara Bos Jembatan Nusantara Tetap Lanjut meski Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Kadinkes Ambon terkait Kasus Suap Izin Pembangunan Minimarket

Kamis, 09 Juni 2022 - 11:17:00 WIB
KPK Panggil Kadinkes Ambon terkait Kasus Suap Izin Pembangunan Minimarket
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah/rompi) tersangka kasus suap di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ambon, Wendy Pelupessy, Kamis (9/6/2022). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan minimarket yang menjerat Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy.

Selain Wendy, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, Nn E Tanihitu, serta dua orang sopir Richard Louhenapessy di Jakarta, Arif Sutanto dan Agustinus Tobalawoni.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka RL," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan ritel, Amri.

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard diduga meminta penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut