KPK Panggil Mantan Petinggi PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno, Kamis (3/12/2020). Dia diperiksa terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik tengah melengkapi berkas kasus Hadinoto. Sejauh mana perkembangannya, dia tidak menyampaikan detail.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," ujar Ali di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Bombardier Diperiksa KPK Inggris Kasus Garuda, Ini Respons Erick Thohir
Dalam kasus tersebut, Hadinoto ditetapkan tersangka sejak 7 Agustus 2019. Saat ini, KPK belum menahan Hadinoto.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Editor: Kurnia Illahi