Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemeriksaan Adik JK dalam Kasus Korupsi PLTU Ditunda Sepekan karena Sakit 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Pramugari Garuda untuk Dalami Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Rabu, 12 November 2025 - 13:54:00 WIB
KPK Panggil Pramugari Garuda untuk Dalami Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
KPK memanggil lima orang saksi terkait korupsi dana CSR dan OJK, salah satunya pramugari Garuda. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya merupakan Pramugari Garuda bernama Enggar Riesta Driasmara Putri. 

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di BI dan OJK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025). 

Selain pramugari, empat saksi lainnya adalah, Stevi Silvana Rei selaku Ibu Rumah Tangga, Vicky Olivia Donsu selaku Mahasiswa, Adec Iriani Cheristine Hasibuan selaku dokter umum, dan Delvina Yusiana Roba Putri selaku wiraswasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya. 

Budi belum menjelaskan materi apa yang akan digali dari keterangan mereka. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana CSR BI dan OJK. Dua tersangka tersebut, yaitu Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.

"Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada pertama HG Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kedua ST Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).

Selain dugaan korupsi, KPK juga menduga kedua tersangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diketahui memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial untuk kepentingan pribadinya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut