Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Saksi untuk Tandatangani Bukti Penyitaan Aset Nurhadi

Kamis, 21 Mei 2020 - 00:15:00 WIB
KPK Panggil Saksi untuk Tandatangani Bukti Penyitaan Aset Nurhadi
Gedung KPK (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi tadi memanggil seorang saksi bernama Hardja Karsana Kosasih. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tujuan pemanggilan Hardja, dikatakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK guna menandatangani berita acara penyitaan barang bukti berupa dokumen terkait aset-aset yang diduga dimiliki eks Sekretaris MA Nurhadi. Namun, Ali Fikri enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kapasitas Hardja dalam penandatanganan itu.

"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penandatanganan berita acara (BA) penyitaan barang bukti sejumlah dokumen terkait aset-aset yang diduga milik tersangka Nurhadi," kata Ali ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (20/5/2020). 

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengaku sama sekali tidak mendapat informasi terkait penyitaan dokumen terkait aset tersebut. Dia pun enggan berkomentar lebih jauh.

"Maaf, saya tidak tahu adanya penyitaan dokumen aset terkait Pak Nurhadi," katanya ketika dikonfimasi melalui pesan singkat oleh iNews.id, Selasa.

Ketika dikonfirmasi apakah mengetahui secara pasti kapasitas saksi bernama Hardja, Maqdir menyebut di dalam timnya, tidak ada nama yang bersangkutan. Hardja diketahui juga merupakan seorang advokat. 

"Dalam tim kami tidak ada yang namanya Hardja Karsana Kosasih," ucapnya singkat.

Sebelumnya, Hardja sudah pernah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik pada 10 Maret 2020 lalu. Sayangnya, ketika itu Hardja tidak memenuhi panggilan dari KPK.

Diketahui, selain Nurhadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, kereka adalah menantu dari Nurhadi, atas nama Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar, sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap. 

Ketiganya telah ditetapkan ke dalam DPO KPK sejak Selasa, 11 Februari 2020 lalu. Hingga saat ini, KPK masih mencari lokasi persembunyian ketiga tersangka.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut