Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi XI DPR Bantah Terima Dana CSR BI-OJK: Anggaran Tidak Dibagikan ke Anggota
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Satori dan Heri Gunawan terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Senin, 01 September 2025 - 16:20:00 WIB
KPK Panggil Satori dan Heri Gunawan terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023.

Dua orang anggota DPR tersebut adalah Satori dan Heri Gunawan yang merupakan anggota Komisi XI tahun 2019-2024. Dalam pemanggilan kali ini, keduanya dipanggil sebagai saksi

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (1/9/2025). 

Meski diperiksa sebagai saksi, keduanya telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 7 Agustus 2025 lalu. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, baru Heri Gunawan yang memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah. Meski begitu, belum diketahui materi apa yang digali dari pemeriksaan Heri.  

Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023. Kedua tersangka tersebut yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) 

Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR tahun 2019-2024.

"Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada pertama HG Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kedua ST Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).

Asep menjelaskan, perkara ini terjadi di Komisi XI DPR yang mempunyai mitra kerja termasuk dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asep menyebut, Komisi XI memiliki kewenangan menyetujui anggaran tahunan BI dan OJK. 

Sebelum persetujuan anggaran diberikan, biasanya dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang juga diikuti oleh kedua tersangka. Panja ini membahas rencana anggaran, termasuk pendapatan dan pengeluaran oleh BI dan OJK.

Pada tahun 2020-2022 setelah rapat bersama BI dan OJK, Panja kemudian kembali melakukan rapat tertutup. Dalam rapat itu disepakati bahwa BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 s.d. 24 kegiatan per tahun.

Kemudian, sekitar November atau Desember, anggota Komisi XI DPR kembali melaksanakan Rapat Kerja Komisi XI terkait persetujuan atas Rencana Anggaran Tahunan BI dan OJK. 

Dalam pembahasan teknis itu, Heri Gunawan dan Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui 4 yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Heri dan 8 yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Satori

Selain kepada BI dan OJK, Tersangka HG dan ST juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya, melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya. Asep menyebut pada 2021-2023 yayasan-yayasan yang dikelola Heri dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI. 

Menurut Asep, Heri menerima uang sebesar Rp15,86 miliar yang berasal dari Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. 

Sementara itu, Satori menerima total mencapai Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut