KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati pada Kamis (13/8/2026). Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka RW," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Dalam kesempatan tersebut, Bebizie dipanggil bersama dua saksi lainnya, yakni Noval Elfarveisa selaku advokat dan Agus Mujianto sebagai Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama.
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik KPK dari keterangan Bebizie dan dua saksi lainnya.
Sebelumnya, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Dalam perkara tersebut, Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin serta rekanan proyek.
Editor: Reza Fajri