KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan, Usut Suap Hakim Agung Gazalba Saleh
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dia bakal diperiksa untuk proses penyidikan tersangka Hakim Agung, Gazalba Saleh (GS).
Gazalba Saleh merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi Hasan akan dimintai keterangan pada hari ini, Senin (12/12/2022) bersama saksi lainnya yaitu seorang wiraswasta, Dadan Tri Yudianto.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (12/12/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap kedua saksi tersebut. Namun demikian, Hasbi Hasan sudah pernah beberapa kali diperiksa oleh KPK saat proses penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya di MA.
Kedua anak buah Gazalba yang ikut jadi tersangka yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN). Mereka diduga terlibat pengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh dan dua anak buahnya tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.
Sembilan tersangka lainnya yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).