KPK Panggil Ulang 4 Polisi terkait Kasus Mantan Petinggi Lippo Group
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat polisi terkait kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menyeret mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Namun, sampai sore tadi keempatnya tidak datang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK juga belum menerima keterangan ketidakhadiran empat polisi itu. Padahal, keterangan mereka dibutuhkan untuk pendalaman kasus tersebut.
"Sampai sore ini, para saksi tidak datang. Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran," ujar Febri, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Dia menuturkan, KPK akan memanggil ulang keempat polisi itu. Dalam pemanggilan ulang tersebut KPK akan mengirimkan surat kembali kepada Kapolri melalui Kadiv Propam Mabes Polri.
"Kami percaya Polri akan membantu pelaksanaan tugas KPK, khususnya untuk pemeriksaan saksi. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan," ucapnya.
Empat polisi itu diketahui pernah menjadi ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam kasus ini KPK juga telah memeriksa Nurhadi pada Selasa (6/11/2018) sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro.
Tersangka Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10/2018) setelah sempat menghilang dari Indonesia sejak April 2016 .
KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016. Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di PN Jakpus terkait permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.
Editor: Kurnia Illahi