Selama DPO KPK, Eks Petinggi Lippo Eddy Sindoro Berada di 4 Negara
JAKARTA, iNews.id - Mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro sudah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah buron ke sejumlah negara. Eddy ditetapkan tersangka sejak 21 November 2016 terkait kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dalam pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan, selama pelariannya, Eddy berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain. Di antaranya, Bangkok, Malaysia, Singapura dan Myanmar.
"Pada November 2017 ESI (Eddy Sindoro) diduga mencoba melakukan perpanjangan paspor Indonesia di Myanmar," ujar Saut dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Menurutnya, KPK sudah mememasukkan Eddy ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2018. Status DPO tersebut, karena beberapa kali panggilan pemeriksaan, Eddy tidak pernah hadir dan tidak memberikan keterangan.
"29 Agustus 2018 ESI dideportasi untuk dipulangkan ke Indonesia setelah sampai di Bandara, ESI kembali terbang ke Bangkok, Thailand, yang diduga tanpa melalui proses imigrasi," ucapnya.
Eddy disangkakan melanggar Pasal S ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tindak Pidana Korupsi No 20 tahun 2001. Jo Pasal 64jo, Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Dalam kasus tersebut KPK telah memeriksa 28 orang saksi untuk tersangka Eddy. Unsur saksi antara Iain, staf dan panitera PN Jakpus, advokat, pegawai PT. Artha Pratama Anugerah, Presiden Direktur PT. Paramount Enterprise International, dan swasta lainnya.
Editor: Kurnia Illahi