KPK Panggil Ulang Hasto sebagai Tersangka 20 Februari 2025
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Sebelumnya, Hasto absen pada panggilan Senin (17/2/2025).
Menurut kuasa hukum Hasto, Ronny Talapesy ketidakhadiran kliennya dalam pemanggilan karena Hasto tengah mengajukan praperadilan lagi.
Diketahui, surat panggilan kedua dilayangkan usai Hasto absen pada panggilan Senin (17/2/2025) dengan alasan mengajukan praperadilan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan kedua pada Senin (17/2). Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan pendidikannya.
"Kamis," kata Tessa saat ditanya jadwal pemeriksaan Hasto dalam surat panggilan kedua, Selasa (18/2/2025).
Sebelumnya, Tessa menyatakan, penyidik menilai alasan Hasto absen karena sedang mengajukan praperadilan tidak patut.
"Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/2/2025).
Tessa menjelaskan, proses praperadilan berbeda dengan penyidikan. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk meminta penundaan pemeriksaan. Menurutnya, hal tersebut juga berlaku di Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
"Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik," ujarnya.
Terkait surat pemanggilan kedua tersebut, Tessa mengatakan akan dijadwalkan pemeriksaan dalam pekan ini.
"Masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat," ucapnya.
Editor: Puti Aini Yasmin